Soal Pemutusan Perjanjian, KUD Harapkan Solusi Terbaik

 Bojonegoro ADMC -Dikeluarkannya surat berperihal pemberitahuan pemutusan perjanjian dari PT Pertamina EP ASSET 4 bernomor 104/EP3400/2015-SO tertanggal 13 Mei 2015 kepada sejumlah Koperasi Usaha Desa (KUD) yang berkegiatan usaha pertambangan dan pengelolaan sumur tua di Kec. Kedewan dan Malo Kab Bojonegoro. Salah satu KUD menanggapi surat tersebut cacat hukum.

“Kami hormati atas surat pemutusan perjanjiaan ini, tapi jangan asal memutus pekerjaan, sebab kami sudah berupaya untuk mentaati semua peringatan yang sebelumnya disampaikan kepada kami. Tentunya peringatan yang telah kami terima, ada waktu dan proses, “ tegas Ketua KUD Sumber Pangan Aji Pornomo, Senin (01/05/2015).

Diakuinya adanya pelanggaran pengelolaan sumur tua yang terdapat di wilayah KUD nya. Diantaranya perusakan hutan, pencemaran lingkungan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, penjualan minyak mentah tidak sesuai perjanjian dan pengeboran baru yang tanpa izin serta terabainya faktor keselamatan kerja.

“Semuanya secara bertahap, penertibannya sudah kami lakukan ke semua anggota kami yang memang terbukti melanggar, bahkan kami sejak awal akhir tahun 2014 lalu telah melaporkan ke polisi dan tentara untuk menertibkan dan menangkap pelaku pelanggaran yang terjadi di pengelolaan sumur tua, lalu kenapa terbit surat pemutusan perjanjian kepada kami, ada apa ini, “ tanya Aji Pornomo.

Padahal KUD hanya melakukan manejerial dan telah mendapatkan legalitas. Seperti KUD Sumber Pangan yang dipimpinya  telah mengantongi Keputusan Menteri ESDM nomor 25.k/13/DJM.E/2014 tanggal 17 Januari, keputusan itu memberikan persetujuan kepada KUD Sumber Pangan untuk memproduksi minyak bumi di sumru tua di Desa Wonocolo dan Desa Kawengan Kec. Kedewan.

“Termasuk izin dari pihak Pertamina EP, Dinas Koperasi Kab Bojonegoro, Badan Perijinan Kab Bojonegoro dan memang rekomendasi Bupati Bojonegoro yang kami pegang telah mati sejak tanggal 28 Januari 2015 lalu  dan kami masih melakukan upaya perpanjangan dan memang bupati belum memperpanjangnya kembali, jadi berilah kami solusi yang terbaik dan jangan tiba tiba pekerjaan kami diputus seperti ini,  “ terang Aji Pornomo. (reinno pareno)

 

Subscribe

Terima Kasih Telah Bersinergi Bersama Kami, Ikuti Berita Kodim 0813 Bojonegoro Dengan Follow Artikel dari Web Ini.

No Responses

Tinggalkan Balasan

error: Konten Dilindungi !!