ADMC 0813 – Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk, yang pertama penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat desa. Kedua, operasional pemerintah desa. Ketiga tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan keempat, insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Penghasilan tetap, mari kita lihat penghasilan tetap Kepala desa dan perangkat desa, disebutkan dalam pasal Pasal 66 ayat (1) kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan, ayat (2) penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterima oleh kabupaten/K
Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Ayat (3) selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Ini mengandung maksud PENGHASILAN TETAP pemerintah Desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima kabupaten. (Dana perimbangan adalah DAU, DAK dan DBH, tang artinya bukan dari ADD : lihat UU nomor 33 tahun 2004)
Yang terjadi dalam PP 43 Tahun 2014 pasal 66 disebut Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. (jelas beda antara ADD dan dana Perimbangan Daerah). Ini berarti adanya ketidakjelasan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan juga bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap. Mari kita lihat makna kata besaran, besaran adalah segala sesuatu yang dapat diukur atau dihitung, dinyatakan dengan angka dan mempunyai satuan. Dari pengertian ini dapat diartikan bahwa sesuatu itu dapat dikatakan sebagai besaran harus mempunyai 3 syarat yaitu pertama, dapat diukur atau dihitung, kedua dapat dinyatakan dengan angka-angka atau mempunyai nilai dan ketiga mempunyai satuan. (Mengandung arti Bupati harus menetapkan angka nominal karena BESARAN PENGHASILAN ).
30% Belanja Pegawai dan Insentif. Dalam penjelasan PP 43 disebutkan dana desa yang bersumber dari APBN diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri, tetapi implementasi peraturan pemerintah tersebut merupakan satu kesatuan dengan peraturan pemerintah ini. (mengadung arti adanya pemahaman dana desa APBN telah dipenuhi dengan diatur dalam PP tersendiri (PP 60 2014) dan menjadi satu kesatuan dalam pemahaman penyusunan PP 43)
Melihat kenyataan Dana desa bersumber dari APBN belum terpenuhi seperti amanat UU Desa dan melihat pada kenyataan APBDes beberapa desa sangat kecil dan lebih banyak ditopang oleh ADD dan bantuan lain dan harapan dari APBN, maka pemenuhan komposisi maksimal 30% APBDes untuk belanja pegawai dan insentif sangat sulit dilaksanakan. Bahkan berakibat pada penurunan kesejahteraan aparat desa yang jelas ini berakibat pada potensi adanya stagnasi pemerintahan
Diskresi Penundaan Pelaksanaan PP 100 PP 43 Tahun 2014. Melihat pada beberapa hal tersebut diatas maka untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, maka layak pejabat (Bupati) dapat melakukan langkah tindakan mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan (Diskresi) dalam rangka memberi solusi pelindungan hukum bagi pejabat pemerintahan (pemerintah Desa)
Related Posts
Kiprah Letkol Czi Arief Rochman Hakim Dandim 0813 Bojonegoro
Pangdam V Brawijaya Deklarasikan Pemilu Damai
Kasad: Perang Ukraina Memberi Dampak Terhadap Kondisi Global
TNI Angkatan Darat Gelar Tournament Esports PUBG Mobile Piala Kasad Tahun 2022
Antisipasi Krisis Pangan, Kasad Perintahkan Manfaatkan Lahan Tidur
No Responses