
BOJONEGORO, – Tiga Pilar Kecamatan Kasiman, yang terdiri dari Koramil 0813-12/Kasiman, Polsek Kasiman dan Pemerintahan Desa, lakukan penertiban bagi penambang pasir ilegal di tiga lokasi diwilayah Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (21/9) kemarin.
“Dalam operasi ini banyak ditemukan pelanggaran, diantaranya berupa ijin untuk melakukan penambangan pasir darat yang belum dilegalkan melalui dinas ESDM Provinsi” demikian diungkapkan oleh Kapolsek Kasiman, AKP Ridwan, saat dalam operasi itu.
Sehingga, lanjut Kapolsek Kasiman mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama tiga pilar yang lain melakukan penertiban terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Pasalnya, para penambang ini belum mendapatkan ijin untuk melakukan eksploitasi penambangan pasir darat.
“Setelah dilkakukannya operasi penertiban ini, maka kami akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku. Baik itu pemegang modal yang mendanai penambangan tersebut, maupun para pegawainya yang melakukan aktifitas itu dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan aktifitas penambangan pasir lagi, sebelum adanya ijin dari Dinas ESDM Provinsi” terangnya.
Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menegaskan, bahwa pihaknya selaku aparat penegak hokum, akan selalu menertibkan tindakan-tindakan melawan hukum dan tidak memiliki ketentuan hokum yang sah.
“Kami akan menindak tegas para penambang pasir ilegal yang belum mempunyai ijin penambangan, karena dapat merusak keseimbangan alam” tegasnya. [triss/ADMC 0813]
Related Posts
Ketua Persit Kodim Bojonegoro hadiri Giat Bakti Sosial Santunan Anak Yatim
Jalin Silaturahmi, Keluarga Besar Saka Wira Kartika Kodim Bojonegoro gelar Buka Puasa Bersama
Kunjungi Markas Kodim Bojonegoro, Ratusan Anak PAUD ABA Percontohan dikenalkan Kehidupan TNI
60 Pelajar Resmi Menjadi Anggota Saka Wira Kartika Kodim 0813 Bojonegoro
Latih Kemandirian Generasi Muda, Koramil Sumberrejo Bojonegoro Gelar Diklat Saka Wira Kartika
No Responses