Tersangka, TNI Akan di Bantu Pengurusan Izin Penambangan Pasir

Kodim 0813 Bojonegoro – Oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penambang pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo, akan dibantu oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Kabupaten Bojonegoro untuk mengurus ijin pertambangan pasir ke Provinsi Jawa Timur, Rabu (10/06/2015).

Komandan Kodim 0813/Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas mengatakan, kasus yang menyangkut anggota didalam satuannya itu sudah dilaporkan kepada Danrem 082 serta ke Pangdam V/Brawijaya. Tersangka berinisial LG tersebut merupakan petugas Babinsa TNI.

“Perintah dari Pangdam V/Brawijaya kepada Danrem 082 dan perintah dari Danrem 082 kepada saya agar melaksanakan sidang penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan (tersangka,red),” katanya.

Donova mengungkapkan, sidang disiplin, tersangka dikenakan sanksi teguran dan penundaan usul kenaikan pangkat. Namun, selain mendapat sanksi, tersangka akan dibantu dalam mengurus ijin resmi penambangan pasir ke Propinsi Jatim dan Kabupaten Bojonegoro.

“Saya akan bantu ijin pengajuan penambangan pasir manual pakai sekop. Tidak menggunakan mekanik karena merusak lingkungan hidup,” ujarnya.

Sekadar diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan itu dilakukan saat razia penambang pasir ilegal di wilayah Bengawan Solo, di Kecamatan Trucuk.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser dalam kesempatannya mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka lain yakni, inisial BD (48) warga Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, dan AR (36) warga Dusun Kandangan, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser mengatakan, para tersangka ini diduga melakukan penambangan pasir besar-besaran secara mekanik tanpa izin. Kegiatan usaha pertambangan pasir di Sungai Bengawan Solo, kata Kapolres, seharusnya berizin dari Pusat Pelayan Terpadu yang dikeluarkan oleh Provinsi.

Kapolres menambahkan, syarat untuk dikeluarkan izin tersebut adalah penambang meminta rekomendasi ke Perum Jasa Tirta dan Balai Besar Bengawan Solo. “Setelah mendapatkan rekomendasi, selanjutnya mengajukan izin ke provinsi dan dari provinsi akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan layak, maka dari provinsi akan memberikan surat izin,” lanjut Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 158 ayat (1) UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit diesel, beberapa pipa paralon ukuran 4 dim dan satu selangm [uuk/kun] (sumber beritajatim.com)

Subscribe

Terima Kasih Telah Bersinergi Bersama Kami, Ikuti Berita Kodim 0813 Bojonegoro Dengan Follow Artikel dari Web Ini.

No Responses

Tinggalkan Balasan

error: Konten Dilindungi !!