BOJONEGORO, – Polsek Padangan, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, bersama personel Koramil 0813-11/Padangan, Senin (31/7/2017) melakukan razia terhadap penambang pasir yang menggunakan peralatan mekanik.
Operasi digelar diwilayah bantaran Sungai Bengawan Solo Desa Dengok tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani R, SH., dengan melibatkan 11 anggota Polsek Padangan dan 2 anggota TNI dari Koramil Padangan.
Dari keterangan petugas operasi gabungan tersebut, telah mengamankan beberapa barang bukti dilokasi yang dipakai aktifitas oleh para pelaku diantaranya sebuah mesin sedot pasir, sebuah perahu alat angkut hasil sedot Pasir serta 1 buah player.
“Namun para pelaku sedot pasir mekanik melarikan diri ke Dusun Sorogo Desa Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora saat anggota tiba dilokasi,” ungkap Kapolsek Padangan.
Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menegaskan bahwa Polres Bojonegoro akan bertindak tegas kepada para pelaku penambang pasir yang menggunakan mesin mekanik. Karena perbuatan para pelaku telah melanggar pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2005, tentang pengendalian Usaha pertambangan bahan galian C pada wilayah sungai di Provinsi Jawa Timur.
“Semua aktifitas penambangan pasir dengan mesin mekanik adalah ilegal,” tegasnya. [triss/ADMC 0813]
Related Posts
Babinsa Koramil Kedungadem Bojonegoro bantu Perbaiki Rumah Warga Takolan
Lagi, Babinsa Kodim Bojonegoro salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Sugihwaras
TNI-Polri dan Satpol PP, bersama Masyarakat Bersihkan Puing-Puing Sisa Kebakaran di Desa Drokilo
Peringati Hari Kemerdekaan RI ke- 79 dan Menyambut HUT TNI tahun 2024, Koramil Padangan Bojonegoro gelar Sunatan Massal
HUT ke- 78 TNI, Babinsa Kodim Bojonegoro berbagi Sembako dengan Warga
No Responses