
BOJONEGORO,– Anggota Komando Rayon Militer (Koramil) 0813-11/Padangan, turut menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, yakni tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, di Balai Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Jumat (27/11/2015).
Sosialisai dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, tentang pedoman Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Sehingga hal itu, dibuat peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2009 Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dengan adanya perubahan perundang-undangan tersebut, maka dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat se- Kabupaten Bojonegoro, sehingga masyarakat umum mengeetahui dan mengerti atas perubahan peraturan Bupati (Perbup) tersesebut.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitroatin, Muspika Kecamatan Kasiman serta masyarakat. [triss/ADMC 0813]
Related Posts

TNI Angkatan Darat Buka Pendaftaran Bintara dan Tamtama PK Tahun 2026

Film BELIEVE, diantara Takdir, Mimpi dan Keberanian

BELIEVE – Takdir, Mimpi, dan Keberanian (Film Laga Perang Terbesar 2025 yang Menyuarakan Semangat Sejarah, Jiwa Kebangsaan, dan Nilai Religius)

Panglima TNI terima 650 Unit Ransus Maung dari Kemhan untuk Perkuat Pertahanan NKRI

TNI AD Buka Pendaftaran Calon Tamtama, Dandim Bojonegoro: Bergabunglah Bersama Kami, dan Jadilah Bagian dari Kebanggaan Bangsa

No Responses