BOJONEGORO,– Anggota Komando Rayon Militer (Koramil) 0813-11/Padangan, turut menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, yakni tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, di Balai Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Jumat (27/11/2015).
Sosialisai dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, tentang pedoman Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Sehingga hal itu, dibuat peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2009 Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dengan adanya perubahan perundang-undangan tersebut, maka dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat se- Kabupaten Bojonegoro, sehingga masyarakat umum mengeetahui dan mengerti atas perubahan peraturan Bupati (Perbup) tersesebut.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitroatin, Muspika Kecamatan Kasiman serta masyarakat. [triss/ADMC 0813]
Related Posts
TNI-Polri dan Satpol PP, bersama Masyarakat Bersihkan Puing-Puing Sisa Kebakaran di Desa Drokilo
Peringati Hari Kemerdekaan RI ke- 79 dan Menyambut HUT TNI tahun 2024, Koramil Padangan Bojonegoro gelar Sunatan Massal
Kiprah Letkol Czi Arief Rochman Hakim Dandim 0813 Bojonegoro
Pangdam V Brawijaya Deklarasikan Pemilu Damai
HUT ke- 78 TNI, Babinsa Kodim Bojonegoro berbagi Sembako dengan Warga
No Responses