Pengembang Properti Telantarkan Hektaran Lahan

Bojonegoro ADMC

Hektaran bidang lahan yang direncanakan untuk bisnis properti perumahan ditelantarkan oleh tiga pengembang di Desa Ngampel Kec Kapas. Lokasinya strategis dan termasuk wilayah perkotaan. Pembebasan lahannya telah berlangsung sejak empat hingga lima tahun lalu.

Belum diketahui jelas alasan pengembang menelantarkan lahan yang dikuasainya tersebut. Keterangan yang diperoleh ADMC, Kamis (04/06/2015) menyebutkan mangkraknya rencana bisnis properti itu lahan seluas 4,2 Hektar (Ha) di Jalan Pemuda Timur milik Gunawan pengembang asal Jakarta. Seluas 3,8 Ha di Jalan Veteran milik Herry dari Group Alimdo Tuban.

Kemudian milik Teguh asal Bojonegoro seluas 8 Ha di Jalan Veteran. Dari masing masing lahan, sebagian besar telah diurug. Namun satu bidang milik Group Alimdo dikabarkan telah ditawarkan untuk dijual. Lahan milik kontraktor Rumah Sakit Internasional Bojonegoro itu berlokasi di depan Terminal Rajeweksi.

Dodi (43) warga di dekat lahan membenarkan penjualan lahan milik Alimdo. “Sudah ramai dari para broker tanah, harga yang ditawarkan permeterperseginya mencapai Rp 1,5 juta, jelas untung besar pemiliknya kalau dijual segitu. Belinya tidak sampai jutaan. Maklum semenjak ada industri migas di Bojonegoro ini, harga tanah selangit, “ katanya.

Untuk lahan milik Jingkang, diketahui terkendala izin lokasi yang belum turun dari Pemkab Bojonegoro. Kendala itu dikarenakan lokasinya berdekatan dengan lapangan sumur minyak Petrochina. Lahannya strategis dan telah diurug setinggi 2 meter, berdekatan dengan akses jalur ke kota. Untuk lahan itu dikabarkan tidak akan dijual dan tetap menunggu izin lokasi turun.

Lain lagi dengan lahan seluas 4,2 Ha milik Gunawan. Bos properti asal Jakarta itu diketahui tidak menepati janji dalam membayar tanah ke 17 petani. Dari pelunasan sebesar Rp 12 miliar (M), petani pemilik masih mendapatkan pembayaran uang DP sebesar Rp 1 M. Direncanakan lahan tersebut akan dijual.

Lahan seluas itu milik 17 petani yang perjanjian jual belinya telah ditangani oleh notaris. Sikap dari pengembang dikarenakan terkendala izin lokasi, Pemkab Bojonegoro memberikan alasan, karena lokasi lahan berpinggiran dengan lokasi pengeboran minyak Petrochina. Di broker tanah, penjualan permeternya mencapai Rp 1 juta.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa (Kades) Ngampel Pujianto mengatakan penjualan lahan yang telah dikuasai oleh pengembang dibenarkan akan dijual. Hal itu dikarenakan kondisi ekonomi belum memungkinkan untuk berbisnis properti yang membutuhkan modal miliaran rupiah.

Menurutnya, meskipun masih ada satu pengembang yang masih bertahan atas lahan yang telah dikuasai di desanya. Namun, pengembang tersebut terus memantau kondisi ekonomi untuk menentukan langkah selanjutnya. Dari kacamata pengembang masih melihat kondisi dan investasi properti merupakan jenis investasi jangka panjang.

“Pasar properti perumahan belum sehat, membuat pengembang wait and see. Kalau mengenai adanya kendala izin lokasi, sebenarnya ada solusi, dikarenakan sumur minyak kan juga tidak lama produksinya, memang ada pengembang yang jual lahannya. Tapi sampai detik ini juga tidak laku diminati pihak lain, “ kata Eks PNS Kecamatan Kota ini. (reinno pareno)

 

Subscribe

Terima Kasih Telah Bersinergi Bersama Kami, Ikuti Berita Kodim 0813 Bojonegoro Dengan Follow Artikel dari Web Ini.

No Responses

Tinggalkan Balasan

error: Konten Dilindungi !!