BOJONEGORO, – Bersama Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dan Kepala Bakesbangpol Drs. Kusbiyanto, serta Para Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, Dandim 0813 Letkol Inf M. Herry Subagyo mengikuti Video Conference (Vicon) dengan pejabat Mabes Polri, Kemendagri, Kemenpolhukam, Kejaksaan RI dan Kemenkumham, di Ruang Command Center Polres Bojonegoro, Jum’ at (04/8/2017).
Vicon yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Syafrudin tersebut, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) anti Pancasila, serta langkah tindak lanjut pasca pembubaran ormas anti Pancasila sebagai komitmen serta keputusan bersama untuk membubarkan ormas Pancasila.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengukapkan bahwa didalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 esensinya adalah tidak dibuat hanya untuk membubarkan satu ormas saja. Selain itu pemerintah telah mengevaluasi aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum terkait ormas.
“Perppu tersebut sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” terangnya. [triss/ADMC 0813]
Related Posts
Perkuat Soliditas, Keluarga Besar Kodim Bojonegoro Gelar Jalan Sehat Bersama
Babinsa Koramil Kedungadem Bojonegoro Karya Bakti bantu Korban Bencana Alam
Inilah Daftar Juara Turnamen Futsal Memeriahkan HJB ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI di Kodim Bojonegoro
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Turnamen Futsal Tingkat SMP Kodim 0813 Bojonegoro Resmi Dimulai
No Responses