BOJONEGORO, – Bertempat di Masjid Nur Hidayah Dusun Pucanganom, Desa Meduri Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro Jawa Timur, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 100, Kodim 0813 Bojonegoro bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi Undang-Undang Perkawinan, Jumat (29/9/2017).
Hadir dalam kegiatan yang diikuti sekira 100 ibu-ibu warga Desa Meduri diantaranya para perangkat Desa. Dengan menghadirkan pemateri Sahudi S. Ag., dan Eko Sunarno S. Ag.
Selaku pemateri, Sahudi, S,Ag., mengatakan bahwa pernikahan yang tidak diawasi dan tercatat oleh pegawai pencatatan nikah adalah tidak sah, sesuai UU Perkawinan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dan usia pernikahan sangat berpengaruh, terhadap kelangsungan dan keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga. Jadi harus memperhatikan usia yang ideal, terutama bagi putra-putrinya,” ungkapnya.
Sementara salah satu warga Pucanganom, Mulyati (47), mengungkapkan rasa berterima kasih dan bersyukur karena dengan mengetahui UU Perkawinan tersebut, diharapkan masyarakat Dusun Pucanganom kedepan akan lebih memperhatikan kaidah-kaidah dalam menikah/menikahkan keluarganya.
“Sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan dalam sebuah rumah tangga,” tandasnya. [adit/ADMC 0813]
Related Posts
Babinsa Temayang Bojonegoro, Karya Bakti bantu Bersihkan Puing-Puing Rumah Warga yang Roboh
Peringatan HUT ke- 79 TNI, Kodim Bojonegoro salurkan Bantuan Sosial Sembako
Saksikan, Aksi Ratusan Babinsa Kodim di Perayaan Puncak HUT TNI ke- 79 di Alun-alun Bojonegoro
TNI-Polri dan Warga Baureno Bojonegoro, Bedah Rumah Ibu Sumarsih
Peridoe 1 Oktober 2024, 123 Prajurit Kodim Bojonegoro Naik Pangkat
No Responses