
BOJONEGORO, – Guna meminimalisir dan mencegah pelanggaran hukum yang dilakukan anggota militer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran TNI-AD, Tim Hukum dari Kumdam V/Brawijaya memberikan penyuluhun kepada anggota TNI dan ASN serta anggota Persit Kartika Candra Kirana (KCK) XXVIII jajaran Kodim 0813 Bojonegoro, Jawa Timur.
Kegiatan yang digelar di Gedung Ahmad Yani Makodim tersebut, merupakan kegiatan program penyuluhan hukum TW III tahun 2020 dalam upaya pembinaan personel, sehingga dapat mengurangi pelanggaran yang terjadi di satuan.
Dandim 0813 Bojonegoro dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kapten Inf Jamari, mengatakan bahwa agar seluruh personil mengikuti kegiatan tersebut dengan baik untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum sebagai bekal dalam melaksanakan tugas serta dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kodim Bojonegoro terus berupaya preventif guna pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran,” tuturnya, Kamis (9/9).
Diharapkan dengan penyuluhan tersebut tidak ada pelanggaran hukum maupun disiplin yang dilakukan khususnya anggota Kodim 0813 Bojonegoro yang dapat mengakibatkan kerugian baik diri-sendiri, keluarga maupun satuan.
Sementara itu, tim penyuluh hukum dari Kumdam V/Brawijaya, Mayor Chk Erwan Yudi Haryanto, S.H., menerangkan bahwa penyuluhan hukum ini sebagai sarana untuk menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan hukum sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi.
Dalam penyuluhan itu, tim penyuluh memaparkan beberapa bentuk pelanggaran hukum meliputi penyalahgunaan Narkoba dan Senjata Api (Senpi), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Asusila, Desersi serta pelanggaran tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan juga penyampaian peraturan-peraturan hukum yang berlaku di lingkungan militer.
“Ada beberapa pelanggaran yang terjadi karena faktor ketidakfahaman, dan tingkat kesadaran hukum yang masih rendah,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya berpesan agar selalu berhati-hati, zaman semakin semakin maju jangan mudah terprovokasi dari media sosial apalagi ikut menyebarkan berita hoak, karena setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diproses dan akan diberikan sangsi hukum yang berlaku dilingkungan militer.
“Setiap personel harus bijak dalam penggunaan media sosial, hati hati dalam penggunaan medsos saring terlebih dahulu sebelum di share dan jangan menyebarkan berita hoak,” pungkasnya. [Pendim 0813]
Related Posts
Serentak, Jajaran Babinsa Kodim Bojonegoro berbagi Ribuan Paket Takjil di Tiga Lokasi
Danramil Kapas, dampingi Wabup Bojonegoro Resmikan Pos Penjagaan Perlintasan Kereta Api
Cek Kemampuan Prajurit, Kodim Bojonegoro gelar UTP Jabatan Teritorial
Dandim 0813, dampingi Bupati Bojonegoro hadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dengan Kodam V Brawijaya
Ratusan Babinsa Kodim Bojonegoro kembali Dikerahkan ikuti Karya Bakti Lanjutan Pasca Banjir Bandang di Gondang
No Responses