Pekerja SPPG Mitra Mandiri BGN di Bojonegoro dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BOJONEGORO –     Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, menyelenggarakan sosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mitra Mandiri Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Ahmad Yani Markas Kodim 0813 Bojonegoro, Kamis (5/6/2025).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Fadlilah Utami, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman program dan manfaat BPJS. Dalam kegiatan itu, sekaligus dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberi perlindungan kepada pekerja SPPG seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 233 pekerja SPPG Mitra Mandiri diwilayah Kabupaten Bojonegoro diantaranya SPPG Taman Rajekwesi dan SPPG Kalijogo Desa Sukorejo Kecamatan Kota, SPPG Mojoranu Kecamatan Dander, SPPG Bandungrejo Kecamatan Ngasem dan SPPG Bogo Kecamatan Kapas.

Disampaikan juga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyelenggarakan 5 (lima) progam jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, SPPG Mitra Mandiri BGN ini baru terdaftar di dua program yakni JKK dan JKM, dari manfaat program yang diikuti para pekerja SPPG tersebut bisa ditingkatkan.

“Manfaat ke dua program itu, jika saat berangkat kerja, sedang bekerja dan dalam perjalanan pulang kerja mengalami kecelakaan, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fadlilah Utami.

Selain itu bahwa selama dalam perawatan sampai dengan dinyatakan sembuh dan kembali bekerja, peserta juga diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Kemudian untuk manfaat program JKM, jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar Rp 42 juta,” tambah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Fadlilah Utami.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., melalui Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0813 Bojonegoro Mayor Inf Bambang Riyanto, menyampaikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mitra Mandiri Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki peran yang strategis sebagai ujung tombak.

Dia berharap kedepannya nanti cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut meningkat atau lebih luas lagi, sehingga semua karyawan atau pekerja SPPG Mitra Mandiri BGN ini dapat terlindungi. “Semoga hal ini menjadi awal yang baik, agar program strategis tidak hanya berjalan lancar tapi juga menjamin keselamatan kerja,” pungkasnya.(Pendim 0813)

Subscribe

Terima Kasih Telah Bersinergi Bersama Kami, Ikuti Berita Kodim 0813 Bojonegoro Dengan Follow Artikel dari Web Ini.

No Responses

Tinggalkan Balasan

error: Konten Dilindungi !!