Dandim 0813 Hadiri Acara Pemberian Remisi Kepada Narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro

BOJONEGORO, –    Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang Hariyanto, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menghadiri acara Pemberian Remisi Umum bagi Nara Pidana dan Anak dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (17/8).

Ratusan Nara Pidana (Napi) Lapas Kelas IIA Bojonegoro, yang mendapat remisi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-922.PK.01-01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2020 kepada Nara Pidana terkait pasal 34(a) ayat (1) PP no 99 tahun 2012.

Kepala Lapas Kelas II A Bojonegoro, Edy Saryanto, mengungkapkan bahwa bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 75 sebanyak 154 narapidana di Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Pemberian remisi kepada napi ini dilaksanakan secara serentak se Indonesia.

Dari 154 narapidana tersebut, ada 148 napi yang mendapatkan remisi umum yakni napi yang mendapat pengurangan hukuman 1 hingga 5 bulan. Sementara 6 orang napi lainnya mendapatkan remisi umum yakni langsung bebas.

“Remisi yang diberikan itu dari napi yang terlibat dari berbagai kasus,” ucapnya.

Saat ini napi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro ada sebanyak 273 orang, dengan kapasitas tersebut terbilang masih overload. Sehingga dengan momentum HUT Kemerdekaan RI ke 75 pihaknya mengusulkan remisi kepada Napi, dan akhirnya ada 154 Napi yang mendapat remisi dan 6 Napi diantaranya langsung bisa bebas, hari Senin 17 Agustus 2020 ini.

Adapun persyaratan Napi yang mendapat remisi diantaranya Napi telah menjalani setengah hukuman dari yang telah diputuskan serta napi selama dalam menjalani hukuman napi berkelakuan baik. Dengan ketentuan itu napi yang telah memenuhi syarat diusulkan untuk menerima remisi.

Dalam kesempatan ini, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, membacakan surat pemberian remisi dari Kemenkumham sekaligus memberikan surat kepada napi yang bebas hari ini.

Remisi pada napi ini yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dengan ketentuan yang berlaku. [Pendim 0813]

Subscribe

Terima Kasih Telah Bersinergi Bersama Kami, Ikuti Berita Kodim 0813 Bojonegoro Dengan Follow Artikel dari Web Ini.

No Responses

Tinggalkan Balasan

error: Konten Dilindungi !!